Yayasan FKAAI

Ilustrasi, “Babak Baru: Dari Diskusi Menuju Kesadaran — Ijtihad Menjadi Jalan Meruntuhkan Ekstremisme dari Dalam, Menguatkan Moderasi, Persatuan, dan Cinta Tanah Air

Artikel ini membedah transformasi ideologis Jema’ah Islamiyah (JI), organisasi teroris lintas negara di Asia Tenggara yang mengejutkan publik lewat pembubarannya pada pertengahan 2024. Langkah besar ini bukan terjadi secara instan, melainkan hasil dari proses panjang “ijtihad” internal dan refleksi teologis yang mendalam.

Menelusuri jejak penilaian ulang doktrin organisasi—terutama di era kepemimpinan Para Wijayanto (2008-2019) – studi ini berargumen bahwa transformasi JI menjadi titik balik penting dalam diskursus militansi Islamisme. Melalui analisis terhadap sejumlah dokumen kunci seperti At Tathorruf, Advice 642, dan 42 Pertimbangan Syariah, artikel ini menyoroti bagaimana nalar agama mampu membongkar narasi ekstremisme dari dalam tubuh organisasi itu sendiri. Fenomena JI ini diyakini memberikan pelajaran berharga bagi perumusan kebijakan kontraterorisme dan program deradikalisasi di masa depan.

Pendahuluan

Evolusi Jema’ah Islamiyah (JI) mencerminkan pergeseran krusial dalam dinamika Islamisme militan di Asia Tenggara. Transformasi ini didorong oleh langkah JI meninggalkan jalan jihad kekerasan yang konfrontatif menuju pendekatan berbasis dakwah. Strategi baru ini lebih menekankan pada persuasi ideologis dan tanggung jawab sosial demi menjaga relevansi mereka di tengah masyarakat.

Secara historis, JI terlibat jauh dalam gerakan jihad transnasional, mulai dari Afghanistan, Filipina, hingga Suriah. Namun, dalam sebuah manuver yang luar biasa, JI resmi mengumumkan pembubaran organisasinya pada 30 Juni 2024. Keputusan ini lahir setelah masa introspeksi panjang yang berpijak pada penalaran syariat. Pembubaran ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya deradikalisasi kelompok yang selama ini dicap sebagai organisasi teroris.

Berbeda dengan pembubaran kelompok ekstremis lain yang biasanya terjadi karena intervensi negara—seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—atau karena kekalahan militer—seperti Darul Islam (DI)—pembubaran JI justru digerakkan oleh inisiatif internal yang didukung oleh argument kitab suci. Hal inilah yang membuat transformasi ideologis mereka dinilai lebih kredibel dan berkelanjutan.

Meski demikian, sejumlah analis masih menaruh perhatian pada beberapa risiko. Di antaranya adalah potensi munculnya kelompok sempalan (splinter group) yang tidak setuju, kemungkinan adanya tipu muslihat strategis, hingga pengaruh ideologis dari pesantren-pesantren afiliasi JI terhadap masyarakat luas.

Dengan memeriksa argumen JI dalam menafsirkan ulang konsep Daulah Islamiyah (negara Islam), Islam kaffah, taghut, hingga makna jihad, artikel ini menunjukkan bagaimana evaluasi ulang terhadap pemahaman agama dapat mengguncang pondasi ideologi kekerasan.

Memahami proses ini menawarkan wawasan penting tentang bagaimana kapasitas keilmuan Islam dan ijtihad dapat dimanfaatkan untuk mendukung moderasi serta reintegrasi mantan militan ke dalam kehidupan berbangsa.

Pecahnya Hubungan dengan DI dan Kelahiran JI

Perpisahan dengan Darul Islam (DI) pada awal 1990-an menjadi tonggak sejarah penting dalam lintasan JI menuju ekstremisme dan kekerasan. Peristiwa ini mengubah wajah JI: dari yang semula hanya bagian dari gerakan DI—yang bergerak di bawah tanah dan terpecah-belah pascaeksekusi sang pendiri, S.M. Kartosuwiryo pada 1962—menjadi entitas yang terkonsolidasi dengan jaringan internasional dan berafiliasi dengan Al-Qaeda.

Satu catatan penting terjadi pada tahun 1985, saat tokoh kunci JI, Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir, berhasil mengirimkan angkatan pertama anggota DI di bawah komando mereka ke Afghanistan. Di sana, para anggota ini menjalani pelatihan militer di kamp-kamp mujahidin milik Abdul Rasul Sayyaf—seorang tokoh Salafi garis keras yang memiliki hubungan sangat erat dengan Arab Saudi.

Gesekan internal mulai meruncing karena perbedaan pandangan keagamaan. Sungkar dan Ba’asyir adalah penganut Salafi yang teguh, sementara Ajengan Masduki, yang kala itu menjabat sebagai imam sementara DI, berlatar belakang Sufi. Perselisihan memuncak Ketika Masduki memerintahkan para anggota lulusan Afghanistan di bawah pimpinan Sungkar untuk kembali ke pos komando wilayah masing-masing.

Sungkar menolak perintah tersebut. Konflik pun merembet ke persoalan tata kelola dana pengiriman pejuang ke Afghanistan. Akhirnya, pada tahun 1993, Sungkar memutuskan untuk memisahkan diri dari DI. Momentum inilah yang menjadi titik balik berdirinya JI secara mandiri.

Pasca-perpisahan tersebut, pada awal 1990-an, dibentuklah Qiyadah Markaziyah (Dewan Eksekutif Pusat) yang diisi oleh sejumlah pemimpin senior yang lebih memilih setia kepada Sungkar ketimbang Masduki. Puncaknya, pada tahun 1996, dirumuskanlah Pedoman Umum Perjuangan Jema’ah Islamiyah (PUPJI). Dokumen ini menjadi landasan formal bagi JI untuk menjalankan roda perjuangannya sendiri, terlepas dari bayang-bayang DI.

Visi Dunia dalam Kacamata PUPJI

PUPJI (Pedoman Umum Perjuangan Jema’ah Islamiyah) memuat visi dan misi utama organisasi, yang diawali dengan pembentukan kelompok Islam demi tegaknya negara Islam dan khilafah. Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924 dijadikan sebagai raison d’être atau alasanmenda sar eksistensi JI. Bagi mereka, tanpa khilafah, modernitas dan tata kelola sekuler dianggap sebagai biang kerok dekadensi moral umat Muslim. Untuk memperbaikinya, JI bertekad membangun kembali khilafah Islam tersebut.

PUPJI menekankan bahwa para nabi diutus untuk menegakkan agama, atau iqomatid dien. Bagi JI, hal ini berarti membangun jalan hidup yang berpijak pada tauhid, yang mencakup penerapan Islam dalam segala aspek: aqidah (keyakinan), ibadah, hingga manhajul-hayah (pola hidup).

Tujuannya adalah menyatukan dimensi fisik dan spiritual dalam ketundukan total kepada Tuhan. Namun, poin paling krusial bagi JI adalah memastikan umat Islam memiliki entitas politik yang terpisah dan mandiri.

Pandangan dunia ini mencerminkan orientasi yang serba konkret, ditandai dengan preferensi pada kerangka kerja yang kaku dan berorientasi solusi instan untuk menghadapi perubahan sosial politik. Ini adalah bentuk fundamentalisme agama yang menyederhanakan tantangan moral dan sejarah yang kompleks menjadi satu solusi tunggal: kembali ke masa lalu yang diidealkan.

Pilar-Pilar Ideologi JI

Sebagai turunan dari visi tersebut, dirumuskanlah Ushulul-Manhaj Al-Harakiy Li Iqomatid-Dien (UMALID) sebagai prinsip dasar atau “akar” organisasi. UMALID menempati posisi istimewa dibandingkan tiga komponen PUPJI lainnya karena berfungsi sebagai blok bangunan Utama ideologi JI.

Maka dari itu, seluruh komponen organisasi lainnya wajib merujuk pada prinsip-prinsip ini. UMALID mengikat individu, keluarga, hingga jamaah ke dalam satu entitas kohesif yang terendam dalam nilai-nilai Islam versi JI, serta menanamkan komitmen mendalam untuk berjuang mendirikan negara Islam dan khilafah.

Berdasarkan analisis UMALID, JI mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari gerakan Salafiyah Jihadiyah. Mereka berpijak pada keyakinan Sunni sesuai jalan para salaf (generasi awal Islam), namun dengan penekanan yang sangat kuat pada jihad bersenjata. Islam, sebagai agama universal yang dikenal anggota JI sebagai “Islam kaffah”, dianggap tidak akan efektif tanpa kepemimpinan pusat yang kuat di bidang agama, politik, hingga militer. Hanya melalui pendirian kembali Daulah Islamiyah sebagai negara ideologis yang holistik, kesatuan antara agama dan negara dapat terjamin. Hal ini dipandang sebagai obat atas “polarisasi” yang disebabkan oleh pemisahan antara hal duniawi (profan) dan suci (sakral) dalam ideologi sekuler.

UMALID juga menegaskan bahwa umat Islam wajib menjadi anggota jama’ah – seperti JI – dengan memberikan al-bai’ah (sumpah setia). Sumpah ini mewajibkan anggota JI untuk alsam’u wa al-ta’ah (mendengar dan taat) kepada Emir sebagai pemimpin tertinggi, serta pemimpin lain yang ditunjuk, selama perintahnya tidak tergolong maksiat kepada Tuhan.

Adapun tahapan menuju berdirinya negara Islam meliputi: iman, hijrah, i’dad (persiapan fisik/militer), dan jihad (perang bersenjata). JI meyakini bahwa tahapan-tahapan ini adalah replika persis dari jalur yang ditempuh Nabi Muhammad saat menegakkan Islam di masa awal.

Pilar terakhir yang menjadi inti akidah JI adalah konsep al-wala’ wal-bara’ (loyalitas dan berlepas diri) sebagai manifestasi tauhid. Konsep ini menekankan penolakan terhadap taghut: otoritas mana pun yang dianggap melampaui batas dengan mengklaim kekuasaan yang hanya milik Tuhan, seperti hak mutlak untuk membuat hukum. Hal inilah yang menuntut partisipasi aktif dalam gerakan Islamis demi mewujudkan masyarakat yang diatur oleh prinsip-prinsip ketuhanan.

Ijtihad dan Refleksi Teologis: Jalan Menuju Pembubaran JI

Pergeseran JI dari absolutisme ideologis menuju pragmatisme belakangan ini melibatkan konsesi dan akomodasi besar. Mereka mulai meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam PUPJI—sebuah langkah yang sama saja dengan menanggalkan esensi yang selama ini menjadikan JI sebagai kelompok teroris Islamis.

Fondasi dari revisi ideologis ini tertuang dalam tiga dokumen krusial: At Tathorruf (Ekstremisme), Nasihat 642, dan 42 Pertimbangan Syariah. Teks-teks ini secara sistematis mengkaji ulang asumsi dasar JI mengenai loyalitas dan penolakan (al-wala’ wal-bara’), kewajiban sumpah setia organisasi (bai’ah), hingga legitimasi jihad bersenjata dalam konteks sosial-politik Indonesia. Alih-alih meninggalkan nalar agama, kepemimpinan JI justru berupaya mengalibrasi ulang kerangka ideologi mereka dengan memprioritaskan tujuan hukum Islam yang lebih luas (maqasid al-shariah), yurisprudensi kontekstual (fiqh al-waqi’), dan pencegahan kemudaratan (daf’ al-mafasid).

Pertama, JI kini merangkul NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sebelumnya, bagi JI, semua itu adalah bukti bahwa Indonesia “tidak Islami” dan pemerintah beserta aparatnya adalah taghut. Namun, setelah mengevaluasi pandangan lawas yang menempatkan NKRI sebagai musuh, JI kini menerima bahwa sikap tersebut harus berubah.

Alasan mereka: para ulama terdahulu pun telah menyepakati pembentukan NKRI. Lebih lanjut, komite fatwa JI menemukan bahwa tidak ada satu pun prinsip dalam Pancasila yang bertentangan dengan nilai Islam. Kelima sila tersebut justru dapat diintegrasikan dalam kerangka syariah. Contohnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dinilai selaras dengan konsep hifz al-din (menjaga agama) sekaligus menegaskan prinsip monoteisme.

Kedua, jika dulu JI mendefinisikan Islam kaffah sebagai upaya mendirikan daulah Islamiyah melalui kekuasaan politik, kini pandangan itu bergeser. JI mengakui bahwa NKRI—meskipun bukan negara Islam—mampu menjaga kesejahteraan umat dan menjunjung nilai-nilai agama dalam konteks negara modern. Terlebih lagi, keadilan, keamanan, dan kebebasan beragama telah dijamin oleh Pancasila dan Konstitusi. Dengan menerapkan kaidah syariah akhaf aldararayn (memilih risiko terkecil dari dua keburukan), JI menerima eksistensi NKRI demi menghindari konflik dan kehancuran yang lebih besar.

Ketiga, pembubaran sukarela ini secara otomatis membebaskan anggotanya dari ikatan bai’ah. Melalui pendekatan siyasah syar’iyyah (politik berbasis syariah), para pemimpin JI berargumen bahwa pembubaran organisasi adalah bentuk muamalah (kebijakan strategis sosial-politik) yang diperbolehkan. Karena bukan merupakan bagian dari ibadah atau akidah, langkah ini diambil agar umat meraih manfaat yang lebih besar (al–maslahah al-mursalah) dan terhindar dari ketidakstabilan sosial maupun konflik bersenjata.

Keempat, tahapan perjuangan berupa iman, hijrah, i’dad, dan jihad kini dipahami dalam cahaya baru. Dalam konteks Indonesia saat ini, JI tidak menemukan alasan syar’i untuk membenarkan jihad bersenjata, mengingat pemerintah yang sah dipimpin oleh presiden Muslim. Sebagai mayoritas, umat Islam tidak punya alasan untuk melakukan jihad dengan dalih membela diri.  Berdasarkan Nasihat 642, memaksakan jihad dalam situasi sosial-politik saat ini hanya akan membuat jihad terdegradasi menjadi sekadar alat agresi dan teror, serta berisiko menimbulkan fitnah (kekacauan) yang tidak perlu.

Terakhir, JI kini mengakui bahwa “stabilitas dan keamanan nasional adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama”. Sebagai bukti konkret, kelompok ini telah bekerja sama dengan aparat keamanan terkait individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyerahan senjata, hingga program deradikalisasi. JI tidak hanya ingin berlepas diri dari masa lalunya yang penuh kekerasan dan pemberontakan, tetapi juga berupaya bertransformasi menjadi entitas yang lebih bertanggung jawab secara sosial.

Meruntuhkan Ekstremisme dari Dalam

Evolusi ideologi dan pembubaran JI membuktikan bahwa kelompok ekstremis kekerasan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai aktor yang irasional atau dogmatis buta. Sebaliknya, peninjauan ulang doktrin dan keputusan untuk bubar menunjukkan adanya rasionalitas yang telah lama terbangun. JI terbukti mampu mengadaptasi pandangan dunianya ketika dihadapkan pada inkonsistensi teologis, kegagalan strategis, dan realitas sosial-politik yang berubah. Pengakuan ini krusial, karena menunjukkan bahwa melawan ekstremisme kekerasan tidak harus selalu bergantung pada tindakan koersif atau tekanan eksternal.

Kasus JI menjadi ilustrasi nyata bahwa ideologi ekstremis dapat didekonstruksi dari dalam melalui penalaran agama terhadap pondasi doktrinnya. Alih-alih menolak narasi jihadis secara mentah-mentah, pendekatan ini membedah logika internal dari interpretasi Islam yang ekstrem untuk mengungkap kontradiksi, pembacaan ayat yang tebang pilih, hingga kegagalan dalam mempertimbangkan prinsip hukum dan etika Islam yang lebih luas.

Langkah JI mengevaluasi ulang makna jihad, bai’ah, Islam kaffah, hingga konsep negara Islam mencerminkan interaksi mereka dengan fiqh al-waqi’ dan penerimaan terhadap maqasid alshariah. Prinsip-prinsip ini memprioritaskan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mendorong pertimbangan kontekstual yang pragmatis alih-alih absolutism ideologi yang kaku.

Inti dari transformasi ini adalah pergeseran JI: dari ideologi jihadis yang berbasis konfrontasi dan kekerasan, menuju kerangka kerja berbasis dakwah yang menekankan dialog, persuasi, dan tanggung jawab sosial. Reorientasi ini sejalan dengan ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin), yang menegaskan bahwa tujuan akhir dari komitmen beragama adalah kesejahteraan kolektif umat manusia—bukan memaksakan keyakinan melalui paksaan. Dari sudut pandang ini, doktrin jihadis yang mengandalkan ketaatan buta dan kekerasan pun kian diakui sebagai sesuatu yang bertentangan dengan etika dan yurisprudensi Islam.

Sering kali, ekstremisme dalam gerakan jihadis dipelihara oleh doktrin yang saling mengunci, terutama takfir (pengafiran) dan penafsiran absolut atas al-wala’ wal-bara’. Penerapan konsepkonsep kaku ini melegitimasi eksklusi, mengikis kohesi sosial, dan menormalkan kekerasan terhadap sesama Muslim maupun non-Muslim. Revisi ideologi JI secara implisit menantang doktrin-doktrin tersebut dengan mengarahkan ulang loyalitas menuju kerukunan dalam negara bangsa yang plural, serta memprioritaskan perdamaian (al-salam) dan keamanan (al-amn) bagi seluruh anggota masyarakat.

Reorientasi ini konsisten dengan konsep hukum Islam al-maslahah al-mursalah, yang memungkinkan pilihan kebijakan dan tata kelola yang adaptif selama hal itu demi kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan. Di bawah prinsip ini, pimpinan JI membingkai pembubaran organisasi bukan sebagai kekalahan ideologis, melainkan sebagai keputusan agama yang sah untuk mencegah bahaya sosial yang lebih besar.

Penting untuk dicatat bahwa revisi ideologis dan pembubaran JI ini bukanlah tanpa preseden dalam jagat gerakan jihadis. Proses kritik internal dan penilaian ulang doktrin serupa pernah terjadi di kalangan ideolog dan gerakan jihadis terkemuka lainnya. Salah satu contoh nyata adalah Abu Muhammad al-Maqdisi, sosok yang lama dianggap sebagai pemberi pengaruh ideologis utama dalam jihad global. Ia secara terbuka mengkritik Abu Mus‘ab al-Zarqawi dan kemudian kelompok IS karena kebrutalan mereka yang berlebihan, kekerasan tanpa pandang bulu, serta penyalahgunaan konsep takfir. Meskipun al-Maqdisi tidak meninggalkan paham jihadismenya, intervensinya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan penalaran teologis dapat dikerahkan untuk mendelegitimasi kekerasan ekstrem dari dalam tradisi ideologi yang sama.

Retaknya Ideologi dari Dalam

Di internal JI sendiri, keretakan ideologis sebenarnya telah mendahului pembubaran organisasi. Sosok seperti Nasir Abas—mantan petinggi JI—telah lebih dulu menanggalkan kesetiaannya dengan alasan agama dan kekecewaan pribadi. Kepergian Abas dipicu oleh konflik kepemimpinan, ketidakkonsistenan moral, serta ketidakselarasan antara tujuan mulia yang didengungkan JI dengan praktik di lapangan. Pengalaman Abas mempertegas bahwa kontradiksi internal yang berkepanjangan dapat menjadi katalis bagi seseorang untuk meninggalkan ideologi lama, terutama ketika cita-cita agama dirasa telah dimanipulasi demi kepentingan organisasi atau strategi semata.

Paralel dengan itu, kita bisa melihat pengalaman al-Jama’ah al-Islamiyah di Mesir. Para pemimpinnya secara komprehensif membantah doktrin jihadis lama mereka dan meninggalkan kekerasan. Ini bukan sekadar gencatan senjata taktis, melainkan revisi yang berpijak pada kritik teologis mendalam terhadap kekeliruan masa lalu, termasuk penyalahgunaan makna jihad, pemberontakan terhadap negara, hingga legitimasi kekerasan terhadap warga sipil.

Lebih jauh lagi, kelompok di Mesir ini aktif mempromosikan moderasi, memperbaiki hubungan dengan pemerintah, dan membangun dialog konstruktif lintas iman. Mereka bahkan terjun ke politik melalui Hizb al-Bina’ wal-Tanmiyah pasca-Arab Spring 2011, yang menandai transisi penuh dari perjuangan bersenjata menuju partisipasi demokratis.

Secara kolektif, kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa penalaran agama—jika berlandaskan keilmuan yang kredibel, kesadaran kontekstual, dan refleksi etis—bisa menjadi mekanisme ampuh untuk meruntuhkan ekstremisme dari dalam. Pengalaman JI menambah bukti bahwa transformasi ideologis sangat mungkin terjadi ketika kelompok ekstremis tidak hanya dipandang sebagai ancaman keamanan, tetapi juga sebagai komunitas doktrinal yang mampu melakukan refleksi, revisi, dan reintegrasi ke dalam kehidupan sosial-politik yang damai.

Langkah ke Depan

Transformasi ideologis JI menggarisbawahi pentingnya melengkapi pendekatan keamanan dalam kontraterorisme dengan pendekatan yang mengakui peran penalaran agama. Fenomena ini membuktikan bahwa kerangka deradikalisasi akan jauh lebih kuat jika memberikan ruang bagi ijtihad internal dan debat teologis, alih-alih hanya mengandalkan tindakan hukum atau pemberangusan paksa. Pendekatan semacam ini meningkatkan keberlanjutan dan legitimasi proses “pensiun” dari ideologi radikal, khususnya bagi kelompok yang dimotivasi oleh keyakinan kuat.

Meski demikian, revisi ideologi tidak lantas membuat pengawasan ketat menjadi tidak relevan. Pemerintah Indonesia tetap perlu mengonsolidasikan transisi JI melalui langkah regulasi yang proporsional—termasuk pemantauan terhadap eks-jaringan JI, pelaporan berkala terkait kegiatan dan aset, serta pengawasan ruang siber untuk mencegah rekrutmen generasi muda.

Jika dikemas sebagai bentuk akuntabilitas, mekanisme ini justru dapat memperkuat wibawa negara sekaligus membuktikan komitmen JI untuk beroperasi sepenuhnya dalam bingkai NKRI. Secara regional, transformasi JI menawarkan pelajaran penting bagi Asia Tenggara, di mana gerakan ideologis sering kali beroperasi lintas negara meski berakar pada keresahan lokal.

Otoritas keamanan dapat mulai merangkul eks-militan sebagai sumber informasi berharga untuk memahami evolusi ideologi dan pola rekrutmen. Dengan pengelolaan yang hati-hati, pelibatan ini dapat memperkuat sistem peringatan dini dan upaya kontra-narasi di ruang publik.

Pada akhirnya, kasus JI menegaskan bahwa tantangan militansi Islamisme bukan sekadar masalah penegakan hukum, melainkan pertempuran gagasan, interpretasi, dan otoritas. Pembubaran JI menjadi bukti strategis bahwa ketika doktrin ekstremis dibedah lewat nalar internal yang kuat, klaim “kebenaran mutlak” mereka dapat runtuh. Kewaspadaan memang tetap wajib, namun pembubaran JI memberi kita jalan terang: bahwa jalan keluar lewat pintu ideologi jauh lebih berkelanjutan daripada konfrontasi abadi.

Tentang Penulis

  1. Mahfuh Bin Haji Halimi menjabat sebagai Research Fellow.
  2. Ahmad Saiful Rijal Bin Hassan sebagai Associate Research Fellow.
  3. Ahmad Helmi Bin Mohamad Hasbi sebagai Senior Research Analyst di International Centre for Political Violence and Terrorism Research (ICPVTR). Lembaga ini merupakan unit bagian dari S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura.__

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *